Pertanyaan Umum seputar PSE Lingkup Publik laptop charging

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Sistem elektronik yang dikelola, diproses, dan/atau disimpan oleh instansi atau institusi.

Tahap 1 - Melakukan pendaftaran pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik
Mengajukan pendaftaran dengan mengunggah surat tugas dan memberikan informasi sebagai pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik

Tahap 2 - Melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Publik
Pendaftaran sistem elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik harus dilakukan oleh pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik dengan memberikan informasi yang benar dalam pengisian formulir pendaftaran;

Tahap 3 - Penerbitan Tanda Daftar PSE Lingkup Publik (TDPSE)
Dalam hal pendaftaran sistem elektronik telah disetujui, PSE Lingkup Publik melalui pejabat pendaftar dapat mengunduh tanda daftar PSE Lingkup Publik yang telah diterbitkan.

Aparatur sipil negara yang menduduki paling rendah:
  1. Jabatan administrator pada satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika; atau
  2. Jabatan fungsional ahli madya yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi di satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.

  1. Memastikan kebenaran dan keakuratan seluruh data pendaftaran PSE Lingkup Publik;
  2. Melakukan pembaruan data pendaftaran PSE Lingkup Publik sesuai dengan kondisi terkini dari Sistem Elektronik;
  3. Menjaga kerahasiaan Akses yang terdiri atas identitas pengguna dan kata sandi, serta data pendaftaran PSE Lingkup Publik;
  4. Mengisi informasi pelaksanaan prosedur dan sistem, serta ketersediaan sarana pengamanan dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
  5. Melaporkan hasil kegiatan pendaftaran PSE Lingkup Publik kepada Pejabat Instansi atau pimpinan Institusi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik Pasal 11, PSE Lingkup Publik melalui pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik memberikan informasi yang benar dalam pengisian formulir pendaftaran Sistem Elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik mengenai:
  1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
  2. Pemenuhan kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pemenuhan kewajiban untuk menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemenuhan kewajiban melakukan Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pemenuhan kewajiban melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pemenuhan ketentuan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional dan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik terdiri atas:
  1. Nama Sistem Elektronik;
  2. Pemilik Sistem Elektronik;
  3. Bidang/sektor Sistem Elektronik;
  4. Informasi mengenai narahubung Sistem Elektronik;
  5. Uniform resource locator (URL) situs web
  6. Sistem Nama Domain (domain name system) dan/atau alamat internet protocol (IP) server;
  7. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
  8. Kategori Sistem Elektronik berdasarkan asas risiko;
  9. Data Terklasifikasi yang dikelola;
  10. Keterangan Data Pribadi yang diproses; dan
  11. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

Pengajuan pendaftaran PSE Lingkup Publik yang telah lengkap dan diverifikasi, akan secara otomatis menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Publik (TD PSE) yang ditandatangani secara elektronik.

Seluruh proses pendaftaran PSE Lingkup Publik sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Lingkup Publik tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.

  • Manfaat pendaftaran PSE lingkup Publik adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab.
  • Manfaat bagi PSE yang terdaftar :
    1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE Lingkup Publik sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://pse.layanan.go.id pada Menu "Cari PSE”
    2. Lebih dipercaya masyarakat
    3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik milik Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
    4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Komdigi
  • Manfaat bagi masyarakat
    1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE Lingkup Publik di laman https://pse.layanan.go.id pada Menu "Cari PSE”
    2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE Lingkup Publik
    3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk mengakses IE/DE melalui informasi tanda daftar PSE Lingkup Publik

PSE Lingkup Publik dapat dikenai sanksi administratif, jika :
  1. Tidak melakukan pendaftaran
  2. Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran
  3. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar
  4. Terdapat permohonan dari masyarakat, Kementerian/Lembaga, aparat penegak hukum, lembaga peradilan atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan

Normalisasi dilakukan melalui tahapan:
  1. PSE Lingkup Publik melalui Pejabat Instansi atau pimpinan Institusi mengajukan permohonan Normalisasi kepada Menteri; dan
  2. Permohonan Normalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan dengan melampirkan:
    1. Surat permohonan tertulis; dan
    2. Tanda daftar PSE Lingkup Publik