Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik Pasal 11, PSE Lingkup Publik melalui pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik memberikan informasi yang benar dalam pengisian formulir pendaftaran Sistem Elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik mengenai:
- Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
- Pemenuhan kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemenuhan kewajiban untuk menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemenuhan kewajiban melakukan Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemenuhan kewajiban melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemenuhan ketentuan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional dan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.